TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial JR (22) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian, Jum’at (15/03/2024) sore.
JR diringkus usai melakukan aksi pencurian di sebuah Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Rabu (10/3/2024) malam.
# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri
# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu
# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran
Kasus pencurian ini dialami korban HH (46) dengan sejumlah barang perabotan rumah raib digasak pelaku sehingga kerugian ditaksir Rp 7,5 juta.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan berdasarkan keterangan korban saat itu sedang itu sedang berada di Desa Bentot, Kalimantan Tengah.
“Korban ditelpon orangtunya menanyakan apakah ada kerumah di Kelurahan Mabu’un dan dijawab ‘tidak ada’,” jelasnya, Senin (18/03/2024).
Diketahui ternyat pelaku dan korban ini sudah berteman sejak lama sehingga audah mengetahui kondisi didalam rumah tersebut.







