TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NKH (23) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.
Ibu muda ini ditangkap di tepi jalan di Desa Kapar atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jum’at (15/3/2024) siang.
# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri
# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu
# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran
“Pelaku ditangkap berawal adanya laporan warga yang resah adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno, Senin (18/3/2024).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai sepeda motor yang dicurigai pelaku sesuai ciri-ciri dari warga setempat.
Saat diamankan petugas, pelaku sempat menjatuhkan uang Rp 1.000 ke tanah dengan konisi terlipat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata didalamnya terdapat satu paket sabu.







