KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs H Said Akhmad MM saat mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/3/2024).
Tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
# Baca Juga :Kepemimpinan Sayed Ja’far Pariwisata Kotabaru Diekanl Ke Manca Negara, Faktanya Dibeberkan Arbani
# Baca Juga :Saat Buka Bersama Masyarakat, Bupati Sayed Jafar Launching Logo Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kotabaru
# Baca Juga :Kotabaru Gelar Festival Gebyar Pesona Ramadhan, dari Lagu Religi hingga Foto Pesona Ramadan Dilombakan
# Baca Juga :Bupati Sayed Jafar Resmi Luncurkan Logo dan Tema Harjad ke-74 Kabupaten Kotabaru, Ini Maknanya
Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dengan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II M. Arif yang dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, SKPD Kotabaru serta 19 Anggota DPRD Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ini untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.
“Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting. Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” paparnya.







