Ciptakan Layanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pencanangan P2HAM

Hal ini sebagai bukti nyata dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dilakukan pencanangan Pelayanan P2HAM di Kemenkumham Kalimantan Selatan.

“Tujuannya adalah untuk menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Said Mahdar.

Sehingga menurutnya, setiap tahunnya hal tersebut perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).

“Diharapkan seluruh UPT yang ada dapat meraih prestasi dan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing UPT, dan terus berupaya memperbaiki layanan, terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” pungkasnya.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD