Ciptakan Layanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pencanangan P2HAM

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), di Balai Pertemuan Garuda Kantor Kemenkumham Kalsel, Senin (18/3/24).

Adapun tujuan kegiatan ini untuk peningkatan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

# Baca Juga :Sambut Ramadan 1445 H, Seluruh Pegawai Kanwil Kemenkumham Kalsel Munggahan Bersama

# Baca Juga :Gelar Rakor Evaluasi dan Rencana Kerja 2024, Ini yang Ingin Disasar Kanwil Kemenkumham Kalsel

# Baca Juga :Gelar Sosialisasi SPIP dan Pendampingan RB 2024, Kemenkumham Kalsel Sebut Harus Terintegrasi

# Baca Juga :Kanwil Kemenkumham Kalsel Kolaborasi dengan Biro Perencanaan, Laklukan Reformasi Birokrasi Imigrasi

Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Komitmen bersama Pencanangan P2HAM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Pencanangan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Said Mahdar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ramlan Harun, dan perwakilan Forkopimda oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Provinsi Kalimantan Selata, Yayan Supiani.

Selain itu, juga dilakukan penandatangan Komitmen bersama Pencanangan P2HAM tingkat Unit Pelaksana Teknis, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Sebanjar Raya dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Kalimantan Selatan, Rosita Amperawati.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali, diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.