Indikasi Penggelembungan Suara Pemilu DPR RI di Kabupaten Banjar Masuk Persidangan di Bawaslu Kalsel

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan penggelembungan suara Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I di sejumlah kecamatan Kabupaten Banjar terus bergulir.

Indikasi kecurangan yang merugikan Partai Demokrat, namun justru menguntungkan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah masuk pada tahapan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024.

# Baca Juga :Rapat Rekapitulas Penghitungan Suara di Kotabaru, Ketua Bawaslu: Pimpinan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

# Baca Juga :Pemungutan Suara Ulang, KPU dan Bawaslu Kalsel Pantau TPS 05 Belimbing Raya Tabalong

# Baca Juga :Usai Pimpin Apel Siaga, Pj Bupati Bersama Bawaslu dan Forkopimda Lihat Langsung Copot APK

# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Siaga Penuh Kawal Masa Tenang Hingga Perhitungan Suara Pemilu 2024 Besok

Sidang ini pun berlangsung di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan RE Martadinata, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (19/03/2024).

Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum dari pelapor cukup menyayangkan pihak terlapor yang tidak berani menyandingkan bukti selama persidangan yang mengangkat agenda Pemeriksaan Bukti Surat/Tulisan.

“Inikan ada indikasi penggelembungan, tapi terlapor menolak adu bukti yang justru menimbulkan pertanyaan kenapa tidak berani? Ada ketakutan apa? Kalau kita sama-sama mencari kebenaran dan keadilan, tinggal sandingkan saja, ini loh data kami, ini yang salah dan ini yang benar,” ujarnya kepada awak media setelah sidang.

Denny melanjutkan pihaknya sudah mengantongi data yang telah di rekap mengenai identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi penggelembungan dan yang tidak.

“Kami punya data semuanya, dan bisa kami sajikan,” tegasnya.

Disamping itu, Yusuf Ramadhan sebagai Kuasa Hukum dari terlapor mengungkapkan sidang yang berlangsung hari ini bukan soal adu tanding data melainkan berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

“Maka saya pikir, argumentasi yang disampaikan pelapor itu kurang tepat, kemudian di dalam persidangan tadi kami sudah sampaikan sanggahan berkaitan dengan laporan ini. Karena menurut kami laporan yang sudah disampaikan pihak pelapor itu tidak memenuhi syarat formil dan materil,” bebernya usai sidang.