Pengakuan keduanya bahwa senjata tajam yang mereka bawa dari bengkel tempat bekerja untuk jaga diri.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu KTP pelaku MN.
Berikutnya satu sepeda motor metik warna putih, satu bilah sajam jenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 21,5 centimeter.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD









