Bawa Parang dan Ingin Tawuran, 2 Pemuda Asal HST Ditangkap Polisi di Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong menangkap dua pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang membawa senjata tajam, Minggu (17/3/2024) dini hari.

Kedua pemuda itu berinisial MN (20) warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai dan MFR (18) warga Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.

# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri

# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu

# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, bahwa dua pelaku ini membawa sajam diduga untuk tawuran.

“Kita ada dapat laporan warga adanya pengunjung angkringan di Kelurahan Mabu’un yang membawa sajam disimpan di jok sepeda motornya diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya, Rabu (20/03/2024).

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah diketahui dan melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan ditemukan senjata tajam yang dimaksud,” katanya.