BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel memberikan kabar gembira, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalsel, sebentar lagi cair.
Pencairan THR ASN biasanya ditetapkan paling lembat 10 hari sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
# Baca Juga :Mudik Gratis Paman Birin 2024 untuk Seribu Pemudik, Mau Tahun Infonya Cek Medsos Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bakal Bangun 10 Ruas Jalan Lintas Kabupaten, Ini Daftar Wilayah yang Terkena Proyek
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tampilkan Pertunjukan Seni Islami Menghibur Pengunjung Pasar Wadai Ramadan
# Baca Juga :Selama Ramadan 1445 H, Pemprov Kalsel Keluarkan Edaran Kegiatan Belajar Mengajar, Bagini Isinya
Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris.
Menurut Ideris, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) pemberian THR dengan menggandeng Biro Hukum.
“Sudah kita konsultasikan dengan Biro Hukum. Sesuai aturan pemberian THR untuk para ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Idris ditemui di Banjarbaru, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskan Idris, setelah adanya Pergub, pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD sehingga dapat menyiapkan data ASN penerima THR.









