Adapun besaran zakat yang diterima ialah sebesar Rp. 250 ribu per orang, di mana lanjutnya untuk tahun 2024 ini bisa saja meningkat pabila terjadi peningkatan juga pada pengumpulan hingga sesuai target.
“Mengingat potensi pengumpulan zakat dari para ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebanyak 6.500 pegawai,” tuntasnya.(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD







