TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Besaran zakat fitrah 2024 pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah di Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan.
Besaran ini tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kepala Kemenag Tabalong bersama MUI, unsur pemerintahan hingga Ormas.
“Hari ketiga ramadhan tanggal 14 Maret 2024, kita sudah adakan rapat penetapan kadar zakat fitrah ini,” kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tabalong, Abdul Khairi, Rabu (20/03/2024).
# Baca Juga :Bawa Parang dan Ingin Tawuran, 2 Pemuda Asal HST Ditangkap Polisi di Tabalong
# Baca Juga :SK Mendagri RI Turun, Sekda Tabalong Hamida Munawarah Diangkat Jadi Pj Bupati
# Baca Juga :Bupati Anang Serahkan Bantuan ke Sejumlah Badan Pengelola Masjid dan Yayasan pada Tiga Kecamatan Tabalong
# Baca Juga :Gasak Perabotan di Rumah Teman, Pemuda di Tabalong Diringkus Polisi, Segini Kerugian Korban
Ia mengungkapkan, besaran nilai zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya karena faktor harga beras naik.
Adapun nominal zakat fitrah tahun ini berdasarkan jenis yakni jenis beras unus dan sejenisnya senilai Rp 65 ribu per jiwa sedangkan tahun sebelumnya hanya Rp 60 ribu.
Kemudian jenis beras siam pandak, karang dukuh, lantik, lungkong, rojo lele, mayori, paus, pandan wangi kardil senilai Rp 55 ribu per jiwa yang sebelumnya hanya Rp 40 ribu.
Sedangkan zakat fitrah dengan menggunakan beras minimal 2,7 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Untuk nilai fidyah berdasarkan SK Baznas Kalsel Nomor 10 tahun 2024 senilai Rp 40 ribu per jiwa per harinya.







