Dijelaskannya untuk yang pertama adalah penguatan regulasi, kedua peningkatan kapasitas SDM, ketiga peningkatan sarana dan prasarana peralatan, dan keempat penguatan kerja sama.
Semua SKPD terkait, di tahun 2024 seperti PUPR sudah memprogramkan banyak kegiatan seperti pembuatan tabat, normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur lain pendukung, serta paling penting juga adalah terus melakukan edukasi dan sosialisasi mitigasi bencana.
“Alhamdulillah upaya penanganan karhutla di Kalsel sangat terbantu dengan kolaborasi bersama dengan TNI/POLRI, swasta, pemerintah pusat dan segenap elemen,” ucapnya.
Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian karhutla tidak sampai terjadi.
“Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla, pencegahan inilah yang harus dikedepankan,” sebut Desman S Tarigan, Asdep 4 Kamtibmas Menko Polhukam RI.
Selaku pimpinan rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan karhutla menjadi tanggung jawab banyak pihak.
“Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ paparnya.
Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan karhutla.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD










