Pemprov Kalsel Bentuk Tim Percepatan dan Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan, Ini Produk yang Diwajibkan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel ) telah membentuk Tim Percepatan dan Tim Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan meliputi Makanan dan Minuman yang tertuang dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Sementara itu produk yang wajib sertifikasi halal dimulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

Susunan keanggotaan tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Gubernur Kalsel sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel sebagai Anggota dan lainnya.

# Baca Juga :Bentar Lagi THR ASN Pemprov Kalsel Cair, BPKAD Sebut Pegawai yang Tak Kebagian

# Baca Juga :Mudik Gratis Paman Birin 2024 untuk Seribu Pemudik, Mau Tahun Infonya Cek Medsos Pemprov Kalsel

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bakal Bangun 10 Ruas Jalan Lintas Kabupaten, Ini Daftar Wilayah yang Terkena Proyek

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tampilkan Pertunjukan Seni Islami Menghibur Pengunjung Pasar Wadai Ramadan

Kemudian, tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Ketua Bidang Pengawasan pada Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai Anggota dan lainnya.

Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mengatakan, dengan adanya SK dari Gubernur Kalsel maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk bersama-sama, mulai dari SKPD terkait lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Instansi swasta dalam mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna penguatan industri halal di Kalsel.

“Maka dari itu, tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas mengoordinasikan dan mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal antar instansi terkait dan kabupaten/kota dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas memantau dan memeriksa kembali hasil makanan dan minuman yang telah di sertifikasi halal yang beredar di pasar,” ungkap Kris, di Banjarbaru, Kamis (21/3/2024).