BATULICIN, Kalimantanlive.com – Belasan anak punk mendapat ‘garukan’ dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu di kawasan Kecamatan Kusan Hilir, pada Jumat (22/3/24) pagi.
Penangkapan dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan mengamen yang dilakukan oleh belasan anak punk di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Bupati Tanah Bumbu Luncurkan Gerakan Mencuci Kaki Ibu, Puncak Safari Ramadan
BACA JUGA: Ketua TP PKK Tanah Bumbu Lantik Lima Ketua TP PKK Kecamatan, Wujudkan Keluarga Berkualitas
Menurut peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, kegiatan mengamen di tempat umum dilarang.
Pihak Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketenangan masyarakat setempat.
“Kami melakukan tindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan anak punk yang melakukan mengamen di tempat umum,” ungkap seorang perwakilan.
Belasan anak punk yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu untuk proses pembinaan lebih lanjut. Mereka akan diberikan pembinaan oleh pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, reaksi masyarakat setempat terhadap tindakan penertiban ini beragam. Ada yang mendukung tindakan tersebut karena merasa terganggu dengan keberadaan anak punk, namun ada juga yang mempertanyakan metode penertiban yang dilakukan.








