3 Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong di Rumah Kos

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga warga ketahuan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yang berinisial M (25), SY (51) dan AR (43) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi SH disebuah rumah kos, Senin (18/3/2024) malam.

“M merupakan warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim, sementara SY dan AR adalah warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SH SIK melalui PS.Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (23/3/2024).

# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri

# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu

# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran

PTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi berawal dari warga sekitar kamar kost itu yang mengabarkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.

Setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan kemudian melihat seseorang masuk ke dalam kost tersebut.

Saat diperiksa, ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di bawah kasur kamar kost tersebut yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

M mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR seharga Rp400 ribu.

SY dan AR kemudian diamankan di kediaman masing- masing dan mengaku mendapat komisi sebesar Rp200 ribu dari transaksi tersebut.