Pelaku M, SY dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone warna Merah Hitam, warna hitam dan warna biru, 1 buah sepeda motor warna abu-abu.
Setelah dikembangkan, SY dan AR ternyata adalah kurir yang disuruh M mencarikan sabu.
SY dan AR lantas membeli sabu itu dari seorang perempuan berinisial R yang kini juga telah diamankan polisi. (tri/berbagai sumber)
Editor : NMD







