TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang emak-emak berinisial R (34) warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (19/3/2024) siang.
R diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi SH pada Selasa (19/3/2024) siang.
# Baca Juga :3 Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong di Rumah Kos
# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri
# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu
# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SH SIK melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, R diamankan setelah pihaknya mengamankan tiga orang lainnya yaitu yang merupakan pelaku tindak pidana narkoba berinisial M, SY dan AR sehari sebelumnya.
Ketiga orang ini, jelas IPTU Joko Sutrisno, diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkoba di Kabupaten Tabalong.
“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh pelaku M untuk dicarikan sabu-sabu lalu memberikan uang sebesar Rp400 ribu,” ungkap IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (23/3/2024).
SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga Rp 200 ribu, paparnya, kemudian sisanya Rp200 ribu lagi dianggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.







