Emak-emak Jual Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong Usai Bekuk Tiga Pengedar

Polisi yang melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam casing handphone miliknya.

Selanjutnya, pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah Handphone warna Biru Hitam dan 1 buah casing handphone warna hijau.(tri/berbagai sumber)

Editor : NMD