BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sasirangan Kalimantan Selatan (Kalsel) akan resmi memiliki sertifikat hak indikasi geografis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo menyampaikan, saat ini masih menunggu pengumuman sertifikatnya karena lagi diproses Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang telah diajukan para perajin sasirangan di Kalsel.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bentuk Tim Percepatan dan Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan, Ini Produk yang Diwajibkan
# Baca Juga :Bentar Lagi THR ASN Pemprov Kalsel Cair, BPKAD Sebut Pegawai yang Tak Kebagian
# Baca Juga :Mudik Gratis Paman Birin 2024 untuk Seribu Pemudik, Mau Tahun Infonya Cek Medsos Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bakal Bangun 10 Ruas Jalan Lintas Kabupaten, Ini Daftar Wilayah yang Terkena Proyek
“Sasirangan hanya milik Kalsel dan peluangnya sangat besar untuk keberhasilan kita mendapatkan sertifikat indikasi geografis sasirangan,” ungkap Kris, di Banjarbaru, Jumat (22/3/2024).
Setelah terbitnya sertifikat indikasi geografis sasirangan, lanjut kris, pihaknya akan mensosialisasikan manfaat sertifikatnya kepada perajin maupun masyarakat.
Kalsel Bakal Miliki Sertifikat Hak Indikasi Geografis Sasirangan, Ternyata Ini Manfaatnya







