BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalsel di Tree Park Hotel Banjarmasin, Jumat (22/3/24) pagi.
Kegiatan ini diikuti langsung anggota TIMPORA tingkat Provinsi Kalsel dengan tema “Aplikasi Cekal Online dan Peran Imigrasi dalam Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Melalui Desa Binaan”.
BACA JUGA:
Ciptakan Layanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pencanangan P2HAM
Koordinasi ini bertujuan sebagai bagian dari Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM serta Kalender Kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan tahun 2024.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk implementasi Aplikasi Cekal Online dan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO melalui Desa Binaan.

“Hal ini sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian, yang dilakukan demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan,,” ujar Wisnu dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang diwakilkan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menekankan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan orang asing harus selalu mengacu pada dua hal penting.







