Kedua hal itu yang pertama yakni, keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
“Dalam kesempatan pertemuan tim pengawasan orang asing kali ini, akan disampaikan mengenai aplikasi cekal online dan peran imigrasi dalam pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui desa binaan,” sebut Junita Sitorus.
Aplikasi Cekal Online yang merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian di Wilayah Indonesia dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Aplikasi ini digunakan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan WNI maupun WNA yang terbukti melanggar hukum di Wilayah Indonesia serta diharapkan dengan adanya Desa Binaan yang dilakukan oleh Kanim-kanim di wilayah kerja dari Divisi Keimigrasian dapat meminimalkan terjadinya TPPO dengan memberikan informasi maupun meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kerugian jika menjadi korban TPPO.







