MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Banjar memusnahkan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dengan nilai miliaran rupiah dihadapan dua tersangka pengedar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat didampingi Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, sabu seberat 1,3 kilogram tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berinisial RS (23) dan HP (35).
# Baca Juga :Indikasi Penggelembungan Suara Pemilu DPR RI di Kabupaten Banjar Masuk Persidangan di Bawaslu Kalsel
# Baca Juga :Ngamuk saat Mabuk, Pria Asal Banjarmasin Tikam Anak Kos di Banjarbaru, Ditangkap di Kabupaten Banjar
# Baca Juga :Ada Penggelembungan Suara di Kabupaten Banjar, Denny Indrayana Turun Gunung dan Laporkan Pileg Kalsel
Tangkapan besar sabu itu pun, Jumat (22/3/2024) kemarin dimusnahkan jajaran Polres Banjar dengan disaksikan instansi dan lembaga terkait di Mapolres Banjar.
Kapolres Ifan Hariyat mengatakan, pelaku RS (23) diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu di Jalan Manarap Tengah, Komplek Bumi Pertama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Kamis (14/3/2024)
“Tiga paket tersebut berisi sabu-sabu dengan berat kotor 300,4 gram,” ujar AKBP M Ifan.
Selanjutnya, HP (35) diamankan di Kelayan Banjarmasin dengan barang bukti satu paket besar dengan tok stempel berlian Diamond Excellent.
“Dari HP kita mengamankan sabu dengan berat kotor 1.018,7 gram,” tambahnya lagi.
Kedua pelaku itu dibawa ke Makopolres Banjar untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan sekitar 1,3 kilogram selanjutnya dimusnahkan dengan cara di blender dengan air sabun.
Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga rp.65.000.000,- hingga Rp 75.000.000,- per paket.
“Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons tersebut sebesar Rp.1.000.000 (perpaketan besar/per ons),” ucap Kapolres Banjar.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi kami minta tolong kepada masyarakat kita sama-sama memberantas narkoba yang ada daerah kita. Untuk pelaku jangan sekali-sekali mencoba untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Banjar, akan kami tindak tegas,” tutupnya.(tri)
Editor : NMD







