Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu beserta barang bukti lainnya. Dari pengakuan WF bahwa itu barang miliknya yang didapatkan dari SY.
“Lalu pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur hingga di ruang tamu rumahnya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti yang masing-masing dari WF berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu buah handphone dan satu buah tas selempang.
“Dari pelaku SY yakni ada 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total bersih 10,44 gram, satu timbangan digital kecil, satu dompet kecil, satu pak plastik klip dan satu buah handphone,” tambahnya.
Kedua pelaku masing-masing untuk WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







