Saat Ditangkap 2 Pria Tabalong Ini Bergelantungan di Ranjang, Polisi: Seorang Mau Kunyah Barbuk Narkotika

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua warga Desa Ampukung, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (19/03/2024) siang.

Kedua pria ini berinisial WF (28) dan ST (44) ditangkap petugas kepolisian gegara terjerat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri

# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu

# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran

“Pelaku WF dan SY yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno, Jum’at (22/03/2024).

Kedua pelaku ini berhasil diamankan disebuah rumah di Desa Ampukung yang sempat bersembunyi di dalam kamar, WF sembunyi di bawah ranjang.

“Sedangkan SY bergelantungan di atas kelambu,” lanjutnya

Joko mengungkapkan, pelaku WF hampir saja mengunyah barang bukti sabu yang disembunyikannya di mulut, namun hal itu sempat digagalkan petugas.