Antisipasi Dampak Kemarau Ekstrem, BPBD Provinsi Kalsel Perkuat Perda Pengendalian Karhutla

Menurut Bambang Dedi, BPBD Kalsel telah memiliki empat pedoman dalam untuk penanggulangan bencana 2024, yang merupakan pelaksanaan dari arahan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

“Empat pedoman itu, pertama mengingatkan BPBD untuk selalu meningkatkan pemantapan regulasi kebencanaan di daerah. Kedua, BPBD harus selalu melakukan kontrol dan mengevaluasi terhadap ketersediaan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan bencana,” paparnya.

BACA JUGA:
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Sampaikan 4 Solusi Strategis Penanganan Karhutla 2024

Sedangkan pedoman ketiga BPBD selalu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik kepada internal SDM tenaga kebencanaan maupun mitra tenaga kebencanaan di kabupaten/kota dan elemen masyarakat.

“Terakhir keempat, gubernur mengingatkan BPBD Kalsel untuk selalu meningkatkan kerja sama antar pemangku kebijakan atau kolaborasi,” ujarnya.

Dia menegaskan empat pedoman atau pilar pokok ini menjadi “ruh” kerja BPBD Kalsel mencegah dan menanggulangi bencana yang saat ini menghadapi potensi ancaman bahaya hidrometeorologi.

“Arah Pak Gubernur agar BPBD Kalsel melakukan manajemen untuk pencegahan dan penanganan ancaman bencana pada musim hujan ini,” katanya.

Sebab, sebut Bambang, pada kondisi cuaca ekstrem hujan deras disertai angin kencang ini, potensi bencana besar sangat mungkin terjadi, seperti banjir, tanah longsor juga angin puting beliung.

News Feed