BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Mengantisipasi dampak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) akibat kemarau yang diprediksi terjadi pada bulan Mei–Juli 2024, Pemprov Kalsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan penguatan Perda Pengendalian Karhutla.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Bambang Dedi Mulyadi, mengatakan BPBD telah melakukan solusi permanen dengan merevisi perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
BACA JUGA:
Karhutla 2024, Begini Solusi Gubernur Kalsel untuk Penanganan Seperti Dampak Kabut Asap
“Disamping upaya penanganan dengan berbagai aksi, inovasi, peningkatan sarana pra sarana, dan infrastruktur, BPBD juga melakukan penguatan Perda Pengendalian Karhutla,” jelasnya di Banjarbaru, Senin (25/3/2024).
Selain itu, lanjut Bambang Dedi, BPBD Kalsel juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Terkait Peta Bencana.
“Selain yang sudah menjadi tugas rutin BPBD yakni menangani mitigasi dan kedaruratan, kita juga melakukan langkah permanen yakni membahas revisi Perda Pengendalian Karhutla,” jelasnya.
Kata Bambang, untuk penguatan Perda Pengendalian Karhutla, dalam salah satu pasalnya nanti dibuat adanya kewajiban pemerintah kabupaten kota untuk melakukan atau menghimbau pemilik lahan agar melakukan pemeliharaan sebelum musim kemarau.
“Itu nanti kalau Perda tersebut tidak dijalankan, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.







