Inovasi dalam Hukum Kerja, Bupati Tanah Bumbu Buka Jalan untuk Kemajuan dan Perlindungan

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, memberikan jawaban yang mengagumkan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Jawaban yang inovatif ini disampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Safrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Senin (25/03/2024).

BACA JUGA: Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar Lantik Pengurus FKUB 2024-2029

BACA JUGA: Peringatan Nuzulul Quran di Tanah Bumbu, Ilhami Generasi Melalui Program SDSM

Dua Raperda yang menjadi fokus utama adalah Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati Zairullah menekankan bahwa penyusunan Raperda tersebut adalah langkah penting dalam menyesuaikan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Salah satu poin penting dari jawaban Bupati adalah pencabutan Peraturan Daerah lama yang sudah tidak relevan, seperti Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan hukum dan untuk menghindari kekosongan hukum yang bisa merugikan para pekerja.

Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja setempat. Melalui ketentuan dalam Raperda, pemerintah daerah akan memberikan pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kualifikasi dan daya saing tenaga kerja lokal dalam dunia industri yang terus berubah.

Selain itu, dalam jawabannya, Bupati menegaskan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja dan untuk memantau kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi dan memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja.

Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, dengan menjamin hak-hak dasar dan kesempatan yang sama bagi semua pekerja tanpa diskriminasi.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka, sambil tetap memperhatikan kemajuan dunia usaha.

Dalam penutupnya, Bupati menekankan perlunya penegasan bahwa perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Hal ini bertujuan membuka peluang kerja bagi putra daerah dengan lebih baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.