BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran belasan ribu atau sebanyak 13.697 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Ups dari tangan empat orang pelaku.
Adapun salah satu pelakunya yakni A (34). Namun selain Adit, petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Adapun ketiga pelaku lainnya adalah DS (30), ASS (30) dan MDS (35), yang ketiganya tercatat sebagai warga Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah, kita baru saja mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wieratama dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Putra Dewa, dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/03/24).
Tidak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan beberapa barang lainnya.
Kapolresta mengungkapkan ini bermula dari adanya informasi masyarakat di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, telah adanya transaksi narkotika.
Kemudian usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dibawah komando Kompol Prawira Putra Dewa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku AM, Senin (18/3/24) sore.
“Kami dapati barang bukti ekstasi 13 setengah butir tablet logo UPS di dalam rokok PIN milik pelaku,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap kasus tersebut, hingga petugas kembali menemukan belasan ribu butir di dalam rumah AM di kawasan Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan.
Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 13.697 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 5 M Lebih, 4 Kurir Diamankan







