Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 13.697 Butir Pil Ekstasi Senilai Rp 5 M Lebih, 4 Kurir Diamankan
“Anggota kita kembali menemukan atau mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13,684 butir ekstasi dengan berat bersih 5. 586,82 kilo gram, kalau di rupiahkan senilai Rp 5.478.800.000,” ucapnya.
Saat ditanya petugas, pelaku AM mengaku hanya menyimpan butiran ekstasi tersebut. Sebelum, menyerahkannya kepada orang lain yang memesannya.
“AM ini diupah 5 juta rupiah untuk menyimpan barang haram itu dan menyerahkan ke orang yang di tentukan,” ujar Kombes Pol Sabana.
Karena mendapati informasi barang haram tersebut ingin diserahkan kepada orang lain di Pontianak Kalimantan Barat, petugas pun kembali melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Kamis (20/3/2024) benar saja, ketiga pelaku kurir asal Pontianak ini, yakni DS (30), ASS (30) dan MDS (35) berhasil diringkus di Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
“Kita lakukan pemancingan kepada tiga tersangka melalui pesan singkat, lalu mereka saat ingin mengambil ekstasi yang sudah dijanjikan langsung kita ringkus,” ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Ilham)







