Kemudian usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dibawah komando Kompol Prawira Putra Dewa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku AM, Senin (18/3/24) sore.
“Kami dapati barang bukti ekstasi 13 setengah butir tablet logo UPS di dalam rokok PIN milik pelaku,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap kasus tersebut, hingga petugas kembali menemukan belasan ribu butir di dalam rumah AM di kawasan Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan.
“Anggota kita kembali menemukan atau mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13,684 butir ekstasi dengan berat bersih 5. 586,82 kilo gram, kalau di rupiahkan senilai Rp 5.478.800.000,” ucapnya.
Saat ditanya petugas, pelaku AM mengaku hanya menyimpan butiran ekstasi tersebut. Sebelum, menyerahkannya kepada orang lain yang memesannya.
“AM ini diupah 5 juta rupiah untuk menyimpan barang haram itu dan menyerahkan ke orang yang di tentukan,” ujar Kombes Pol Sabana.







