Karena mendapati informasi barang haram tersebut ingin diserahkan kepada orang lain di Pontianak Kalimantan Barat, petugas pun kembali melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Kamis (20/3/24) benar saja, ketiga pelaku kurir asal Pontianak ini, yakni DS (30), ASS (30) dan MDS (35) berhasil diringkus di Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA:
Video Dramatis: Polisi Amankan Seorang Lelaki yang Menyerangnya Pakai Samurai Saat Sahur
“Kita lakukan pemancingan kepada tiga tersangka melalui pesan singkat, lalu mereka saat ingin mengambil ekstasi yang sudah dijanjikan langsung kita ringkus,” ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: elpian







