BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran belasan ribu atau sebanyak 13.697 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Ups dari tangan empat orang pelaku.
Adapun salah satu pelakunya yakni A (34). Namun selain Adit, petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
BACA JUGA:
Polresta Turunkan 500 Personel Gabungan Patroli di Lokasi-lokasi 5 Kecamatan di Banjarmasin
Adapun ketiga pelaku lainnya adalah DS (30), ASS (30) dan MDS (35), yang ketiganya tercatat sebagai warga Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah, kita baru saja mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wieratama dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Putra Dewa, dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/03/2024).
Tidak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan beberapa barang lainnya.
Kapolresta mengungkapkan ini bermula dari adanya informasi masyarakat di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, telah adanya transaksi narkotika.







