Kapolsek Angsana, Iptu Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware STrK, mengungkapkan dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,69 gram.
Barang haram tersebut dikemas dengan menggunakan sebotol permen Happudent dan disimpan di dalam tas berwarna hitam merek Kalibre. Saat dimintai izin, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Tersangka IS beserta barang bukti kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Angsana.
Kini, tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tri)
Editor : NMD










