Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial selama Pilpres.
“Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional,” kata Anies.
Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.
AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







