JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Saat ini, ada beberapa karyawan yang sudah mendapat THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, banyak penerima THR yang menyorot soal potongan pajak yang membuat duit THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.
Sebagai catatan, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21 / 26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
# Baca Juga :Bentar Lagi THR ASN Pemprov Kalsel Cair, BPKAD Sebut Pegawai yang Tak Kebagian
# Baca Juga :THR ASN Lingkup Pemprov Kalsel Cair, Total Dana Rp45 Miliar Plus Tukin Rp25 Miliar
# Baca Juga :PWI Kalsel Dukung SE Terkait THR Wartawan, Dewan Pers Wanti-wanti Masalah Ini
# Baca Juga :Seru, Media Gathring PT Indocement Tunggal Prakarsa Tarjun Kotabaru, Diisi Game dengan Wartawan
Untuk itu, karyawan swasta dengan status pegawai tetap harus bersiap menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih besar di bulan terimanya THR. Hal itu karena adanya penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak lebih besar di bulan terimanya THR karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).







