Satpol PP Tanah Bumbu Temukan Pelanggaran, Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengingatkan agar Tempat Hiburan Malam (THM) mematuhi Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan THM dan arena bola sodok (biliar) selama bulan Ramadan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari, menyatakan bahwa pihaknya baru-baru ini melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Kecamatan Sungai Loban dan Angsana.

BACA JUGA: Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Tembus Puncak Raih Juara III Mini Soccer Ramadan CUP

BACA JUGA: Campur 8 Paket Sabu dengan Satu Botol Permen Karet, Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polisi

Namun, hasil pengawasan tersebut mengungkap sebuah pelanggaran yang cukup mencolok.

“Dalam pengawasan di dua wilayah tersebut, kami menemukan satu tempat hiburan (karaoke) yang melakukan aktifitas pada bulan Ramadan. Bahkan, kami juga menemukan dan mengamankan minuman keras sebanyak 22 botol dari berbagai jenis,” ungkap Syaikul di Batulicin, Rabu (27/03/2024).

Menanggapi temuan tersebut, pihak Satpol PP Tanah Bumbu langsung mengambil tindakan dengan memberikan surat pernyataan agar tempat tersebut tidak melakukan kegiatan selama bulan suci Ramadan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Saat ini, Satpol PP Tanah Bumbu telah melakukan pengawasan terhadap 21 tempat hiburan karaoke dan biliar di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.

Pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena dapat mengganggu ketentraman dan keamanan selama bulan suci Ramadan.

Satpol PP bersama dengan pihak terkait terus melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Kalimantanlive.com/desy
Editor: elpian