BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas pemerintah agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bentuk Tim Percepatan dan Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan, Ini Produk yang Diwajibkan
# Baca Juga :Bentar Lagi THR ASN Pemprov Kalsel Cair, BPKAD Sebut Pegawai yang Tak Kebagian
# Baca Juga :Mudik Gratis Paman Birin 2024 untuk Seribu Pemudik, Mau Tahun Infonya Cek Medsos Pemprov Kalsel
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bakal Bangun 10 Ruas Jalan Lintas Kabupaten, Ini Daftar Wilayah yang Terkena Proyek
“Sehingga dari percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa,” kata Wahyu usai Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Banjarbaru, Selasa (26/3/2024).
Dalam kegiatan ini, selain memberikan asistensi dan membahas teknis penegasan batas desa tetapi dibahas juga tata cara penataan desa, yaitu terkait pemekaran desa, penghapusan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan serta nama dan kode desa.
Wahyu menginginkan, dari kegiatan asistensi penegasan batas desa ini dapat menjawab berbagai persoalan batas desa di Kalsel sehingga dapat menghasilkan peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan di desa.
“Maka dari itu, jika peta desanya jelas tentu kami tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wahyu.







