DPRD Kalsel Dorong Peningkatan Fasilitas Ketua RT Demi Efisiensi Pemerintahan Lokal

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi peningkatan fasilitas dan kesejahteraan bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) guna mendukung efisiensi pemerintahan di tingkat bawah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dalam sebuah sosialisasi terkait peraturan-peraturan dengan tema “Tugas dan Fungsi Ketua RT dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Aparat Negara,” menyatakan pandangannya di kediamannya di Jalan Meratus, Banjarmasin, pada Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Saat Terjadi Gempa Bumi, Banyak Berdoa

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Audiensi dengan Ketua DPRD Kalsel, Bicarakan Soal Tanah Lapas Banjarbaru

“Kita harus mengerti bahwa RT adalah bagian dari pemerintahan yang bertugas memberikan perlindungan dan mengelola pemerintahan.

Dalam struktur negara, RT dapat dianggap sebagai kepala daerah terkecil karena dipilih oleh rakyat secara demokratis,” katanya.

Menurut Suripno, tugas para Ketua RT adalah melaksanakan mandat rakyat dalam memfasilitasi hubungan dengan pemerintah yang lebih tinggi, seperti lurah, camat, walikota, gubernur, dan seterusnya.

“Namun, perlu diakui bahwa para Ketua RT memerlukan perhatian khusus dari pemerintah karena tugas mereka yang sangat sibuk selama 24 jam sehari. Sayangnya, fasilitas dan kesejahteraan mereka masih kurang.

Oleh karena itu, masalah ini harus dicatat dan diangkat agar aturan terkait tugas RT dapat ditambahkan dalam pembinaan desa,” tambahnya.

Suripno menegaskan bahwa Ketua RT merupakan bagian terkecil dari pemerintahan, dan oleh karena itu, perlu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraannya agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai arahan pemerintah.

“Saya berharap Ketua RT mendapatkan fasilitas dan kesejahteraan yang layak,” tandasnya.