- Unit Pelayanan Teknis (UPT) diminta untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pegawai yang melakukan mudik diminta untuk memperhatikan keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan serta memastikan kesehatan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri.
- Menghindari euforia berlebihan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri.
BACA JUGA:
Kepala LPKA Martapura Purna Tugas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel: Banyak Prestasi dan Perubahan yang Dilakukan
- Kepala Satuan Kerja diminta untuk menyusun langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, termasuk menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan.
- Melakukan pengecekan kesiapan Petugas Pengamanan dan peralatan pengamanan termasuk dokumen penting dan lainnya.
- Menjelaskan SOP pengamanan kepada Petugas Pengamanan dan memastikan memiliki daftar telepon penting/darurat.
- Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan serta melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor.
- Mengintensifkan koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah gangguan Kamtib.
- Mengukur keberhasilan pengamanan dari tidak adanya kejadian menonjol yang dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Apabila terjadi hal menonjol, segera lakukan tindakan pencegahan dini dan laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama.