“Dan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan karena itu aturan di Kemnaker,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah melakukan menjadwalkan untuk pengawasan terhadap pimpinan perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya karena alasan tertentu.
“Terhitung mulai tanggal 1 sampai 4 April 2024, kami agendakan untuk monitoring ke sejumlah perusahaan di Tabalong,” ujarnya.
Ditambahkan Raudhatul, hingga saat ini ada sejumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR lebih dahulu kepada para pekerjanya.
“Perusahaan sudah bertindak dan ada yang duluan dari 25 Maret membayarkan THR berbarengan pembayaran gaji,” tambahnya.(kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







