PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan menggelar Press Release dalam Operasi Jaran 2024, di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Rabu (3/4/2024).
Terdapat 6 Laporan Polisi (LP) dengan 7 tersangka yang ditangani Polres Balangan dalam tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Apel Ketupat Intan 2024, AKBP Riza: Ada Pergerakan Masyarakat Sebesar 193,6 Juta
# Baca Juga :Polres Balangan Pantau Harga Jelang Lebaran 2024, Bupati: Alhamdulillah IPH Maret April Normal
# Baca Juga :Kapolres Balangan Perintahkan Seluruh Kapolsek Mendata ABK, Ini Tujuannya
# Baca Juga :Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polres Balangan Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Disampaikan Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan dalam Press Release, terdapat 6 sepeda motor yang diamankan oleh Polres Balangan.
Menurut Wakapolres, Curanmor sangat meresahkan masyarakat dengan memanfaatkan kelalaian korban.
Selain itu, Polres Balangan juga mengungkap kasus uang palsu yang terjadi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan inisial MM dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Modus dari pelaku uang palsu adalah membeli barang barang dengan nilai kecil yang kemudian dibayarkan dengan uang palsu bernilai Rp 100.000.
Dari keterangan si pelaku, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari iklan di e-commerce yang kemudian dia beli awalnya Rp 1.000.000 uang palsu yang berharga Rp 100.000.







