Ketahuan Simpan Sabu di Plafon, Pemuda di Muara Uya Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong berinisial JW (21) ditangkap aparat kepolisian, Selasa (2/4/2024) malam.

Pemuda ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi gegara kepemilikan belasan paket sabu.

# Baca Juga :Jamin Keamanan Jelang Lebaran, Polres Tabalong Laksanakan Operasi Ketupat Intan Selama 13 Hari

# Baca Juga :Emak-emak Jual Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong Usai Bekuk Tiga Pengedar

# Baca Juga :3 Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong di Rumah Kos

# Baca Juga :Antisipasi Balap Liar, Polres Tabalong Tilang Sejumlah Sepeda Motor, Sidang Setelah Idulfitri

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“JW diamankan setelah dilakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka,” jelas, Jum’at (05/06/2024).

Saat pemeriksaan di kediaman pelaku, polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,69 gram dalam kotak bekas rokok yang disimpan di atas plafon rumah.

“Saat ini pelaku JW sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Adapun barang bukti yang disita berupa 13 paket sabu seberat 0,69 gram, satu bekas kotak rokok warna hijau.(Kalimantanlive.con/ A Hidayat)

Editor : NMD