BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan H Anang Adenansi tepatnya di kios pulsa Arul, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 03.15 Wita.
Pria tersebut adalah WS (23), ia merupakan warga Jafri Zamzam, Gang Simpang Rahmat Rt 21, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
# Baca Juga :Polsek Banjarmasin Tengah Amankan Puluhan Remaja dan Sepeda Motor dari Aksi Balap Liar
# Baca Juga :Peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Polwan Polsek Banjarmasin Tengah Aipda Indhina Setiati Dapat Hadiah Umroh Gratis
# Baca Juga :Video Tawuran Pelajar SMK Beredar, Polsek Banjarmasin Tengah Turunkan Unit Patroli ke TKP
# Baca Juga :24 Jam Kabur dari Rutan Polsek Banjarmasin Tengah, Dua Tahanan Ditangkap, 1 Masih Buron
“Yang bersangkutan kini sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Iptu Ginting menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban MR (14) sedang mentop up Ovo di dalam kios pulsa di lokasi tersebut.
Lalu korban mengeluarkan hp Vivo 21 warna biru yang saat itu berada di sampingnya.
Pelaku melihat hp itu kemudian membuka baju memperlihatkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau jenis belati.
“Pisau itu diselipkan pelaku di tengah perutnya, dan saat itu korban juga langsung diam. Dia (pelaku) langsung mengambil handphone dan melarikan diri,” ujar Kanit Reskrim.
Melihat tersangka kabur, korban pun tak tinggal diam. Dia pun langsung mengejar dan berhasil menarik baju pelaku.
“Saat korban menarik baju dia, pelaku langsung mencabutkan pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah paha kiri korban, hingga korban mengalami luka robek,” jelasnya.
Usai menusuk korban, sajam itupun kemudian sempat direbut korban. Korban pun kemudian langsung membuang sajam tersebut ke semak-semak dekat kios ponsel sambil memegang baju pelaku dan berteriak maling.
“Saat korban berteriak, lalu masyarakat setempat datang dan mengamankan pelaku. Setelah itu kami datang dan pelaku beserta Sajam miliknya kita amankan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.
Selain mengamankan Handphone dan sajam milik pelaku, petugas juga mengamankan satu buah sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DA 6173 SP.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yang mana dimaksud tindak pidana pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan.(Kalimantanlive.com/Ilham)
editor : NMD









