PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Memasuki awal April, kita melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” ujar Rusdin Barhiwan, Kamis (4/4/2024).
# Baca Juga :Polres Balangan Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana, dari Curanmor hingga Peredaran Uang Palsu
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Apel Ketupat Intan 2024, AKBP Riza: Ada Pergerakan Masyarakat Sebesar 193,6 Juta
# Baca Juga :Bank Kalsel Cabang Balangan Launching Kredit Sanggam Babungas 2, UMKM Dapat Jatah Rp 8 Miliar
# Baca Juga :Polres Balangan Pantau Harga Jelang Lebaran 2024, Bupati: Alhamdulillah IPH Maret April Normal
Acara sosialisasi juga sekaligus buka puasa bersama dengan mempererat tali silaturahmi saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
“Bertepatan bulan suci Ramadhan 1445 H, acara dirangkai dengan buka puasa bersama. Untuk mengambil keberkahan di bulan yang suci,” tambah Rusdin.







