BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin mengharapkan Pemprov Kalsel segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Hukum Adat agar Perda Nomor 2 tahun 2003, Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dapat diimplementasikan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Lutfi saat menerima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, yang mendesak segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jumat (05/04/2024).
BACA JUGA:
Pemkab dan DPRD Setujui Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Balangan
“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya,” kata Lutfi.
Dia mengharapkan agar Pemprov Kalsel memperhatikan aspirasi masyarakat adat dan bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat.
“Jadi kita desak Pemprov untuk mempercepat perancangan Pergub, dan menyosialisasikan dan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pemuka adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujar Lufti.
Senada, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV Lutfi Saifuddin agar penerbitan Pergub Tentang Hukum Adat bisa dipercepat.
“Kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambatlah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam. Dengan adanya Pergub kita bisa mempunyai hak yang bisa diperjuangkan,”jelasnya.







