BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam rangka momentum Hari Raya Idulfitri 1445 H akan menjadi hal yang spesial bagi para Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) dan Anak Binaan di Kalimantan Selatan.
Ada sebanyak 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan yang beragama Muslim diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan yang diberikan pada momentum Lebaran 2024.
# Baca Juga :Warga Binaan Rutan Pelaihari Antusias Gunakan Hak Pilih, Segini Jumlah Pemilihnya
# Baca Juga :Kreativitas Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ekspresikan Bakat Lewat Melukis
# Baca Juga :Natal 2023, 9 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi, Ini Pesan Kalapas
# Baca Juga :Bupati Kotabaru Dianugerahi Penghargaan Kemenkumham Kalsel atas Dukungan Program Kepedulian Terhadap Warga Binaan
Namun, tak sembarangan menerima remisi, 7.387 WBP dan Anak Binaan dari yang dinyatakan berhak mendapatkan RK haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik di mana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Bahkan penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
Sedangkan untuk Anak Binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.
Diantaranya adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan, belum berusia 18 tahun serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Berdasarkan data Kemenkumham Kalsel per 4 April 2024, dari total Total 9.853 Tahanan dan Anak Binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 2.466 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima RK Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Adapun alasan tidak mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah yang bersangkutan adalah Narapidana Register F, sedang menjalani pidana kurungan penjara sebagai pengganti denda atau uang pengganti (restribusi), sedang menjalani cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan untuk narapidana, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan untuk anak binaan, belum ada BA. 8, pidana matidan pidana seumur hidup.







