Pada momentum pemberian Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP dan Anak Binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.
“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan Anak Binaan, karenanya Negara hadir melalui pemberian remisi kepada mereka yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap Taufiqurrakhman.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini bertujuan sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan Anak Binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Adapun jumlah besaran penerima remisi bagi WBP dan Anak Binaan di Kalsel yakni sebagai berikut:
Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
– 15 Hari : 1.096
– 1 Bulan : 5.070
– 1 Bulan 15 Hari : 994
– 2 Bulan : 144
Jumlah : 7.304
Remisi Khusus II ( RK II ) :
– 15 Hari : 11
– 1 Bulan : 20
– 1 Bulan 15 Hari : 17
– 2 Bulan : 3
Jumlah : 51
Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
– 15 Hari : 28
– 1 Bulan : 3
Jumlah : 31
Remisi Khusus II ( RK II ) :
– 15 Hari : 1
Jumlah : 1
(Kalimantanlive.com/Ilham)
editor : NMD










