BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya Pemprov Kalsel yang pendataannya dilakukan sejak 2022 kini berkasnya sudah di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra saat ditemui di kantornya, Sabtu (5/4/2024).
# Baca Juga :Pj Bupati Tala Lantik dan Serahkan SK Honorer Jadi ASN, Syamsir Ingin PPPK Tidak Banyak Mengeluh
# Baca Juga :Bupati Kotabaru Sayed Jafar Serahkan 235 SK PPPK Guru,Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023, Begini Pesannya
# Baca Juga :Horee! THR ASN & PPPK di Tabalong Sebentar Lagi Cair, Catat Tanggalnya
# Baca Juga :Kalsel dapat 1.989 Formasi PPPK Guru Tahun 2024 dari Kemendikbud, SMAN 1 Batulicin Bakal Kebagian
Galuh menyebutkan jika saat ini ada informasi yang diperoleh dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Azwar Anas terkait pengangkatan, namun mekanisme dan melalui surat resminya belum diterima oleh Pemprov Kalsel.
“Memang ada statement Menteri PAN RB di media sosial, tetapi statement beliau itu belum ada surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang masuk di dalam data BKN itu dipastikan mendapatkan NIP,” urai Galuh.
Menurutnya, jika Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dimiliki oleh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K, namun informasi sementara dibahasakan seluruh tenaga non ASN yang masuk di data BKN tersebut mereka dijadikan ASN.
Hanya saja ada beberapa yang perlu menjadi perhatian, yang pertama surat resminya belum ada, yang kedua kalau misalkan dijadikan P3K saat ini, pembiayaan itu sebagian besar menjadi beban daerah.
“Sehingga kalau di Tahun 2024 harus menjadi ASN, perlu menjadi pertimbangan dari mana sumber pendanaannya, karena kita melihat kemampuan keuangan daerah, kemudian ada lagi model yang dirilis oleh menteri bahwa modal rekrutmennya adalah pegawai paruh waktu dan pegawai full time,” lanjutnya.







