Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Tersangka, Satu Selingkuhannya Anak Kapolresta

DENPASAR, KALIMANTANLIVE.COM – Sungguh memilukan nasib yang dialami seorang dokter gigi bernama Anandira Puspita (34).

Ibu dua anak itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar aib suaminya Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita.

# Baca Juga :Marah Istri Berselingkuh, Oknum TNI Hajar Polisi Tapin di Kandangan Kalsel, Begini Kronologinya

# Baca Juga :Selingkuhan Oknum Perwira Polisi Kirim Video Adegan Ranjang ke Istri Syah, Kapolri Disebut-sebut

# Baca Juga :18 Reka Adegan Pembunuhan Kakak Ipar di Sungai Andai Banjarmasin, Bermula dari Dugaan Selingkuh

# Baca Juga :18 Reka Adegan Pembunuhan Kakak Ipar di Sungai Andai Banjarmasin, Bermula dari Dugaan Selingkuh

Bahkan kini Anandira Puspita harus mendekam di dalam rumah tahanan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.

Anindira Puspita, ditahan dan ditetapkan tersangka usai membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengatakan, Anindira ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Dia dititipkan di tempat itu karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Pohaknya masih terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindak lanjut kasus yang menimpa Anindira Puspita.

“Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya,” tuturnya.