JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM-370 A Tol Batang-Semarang mengakibatkan tujuh korban tewas. Kepolisian Resor Batang menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Namun, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari hasil investigasi malah menemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh perusahaan otobus atau PO Bus Rosalia Indah.
# Baca Juga :Tangisan Histeris Warnai Pemakaman 14 Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Satu Keluarga Dikubur Satu Liang
# Baca Juga :TRAGEDI Maut di Bukit Bego Imogiri Bantul, Kecelakaan Bus 13 Orang Tewas, Warga Dengar Suara Gemuruh dan Ledakan
# Baca Juga :Kecelakaan Maut di Kabupaten Banjar: Minibus Ringsek, Satu Tewas dan Puluhan Luka-luka
# Baca Juga :Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Ternyata Sopir Bus Tertidur Pulas Saat Mengemudi
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan. Menurut Wildan, dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
“Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu,” kata Ahmad di Batang, Jawa Tengah, Jumat (12/4) sore.
Ahmad mengatakan, hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah teknis signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.
Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi “micro sleep” yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.









